Batalkah Puasa Saat Muntah Dalam Perjalanan Mudik? Begini Penjelasan MUI

Kamis, 28 April 2022 – 15:06 WIB
Batalkah Puasa Saat Muntah Dalam Perjalanan Mudik? Begini Penjelasan MUI - JPNN.com Sultra
Pantauan GT Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah yang mulai ramai dilewati para pemudik pada Rabu (27/4/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

sultra.jpnn.com, KENDARI - Menjelang hari raya Idulfitri, kebanyakan masyarakat pastinya berlomba-lomba untuk kembali ke kampung halaman. Mereka mudik untuk bertemu sanak saudara dan keluarganya.

Apa lagi, hari Raya IdulFitri 1443 H/2022 ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik setelah dua tahun terakhir dilarang karena pandemi Covid-19 yang melanda.

Di perjalanan, ada yang memilih menjalankan ibadah puasa. Banyak yang bertanya, apakah muntah saat perjalanan mudik bisa membatalkan puasa atau tidak?

Untuk menjawab itu, JPNN.com menyediakan tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait hukum muntah saat berpuasa akibat mabuk di perjalanan.

Muntah saat perjalanan mudik tidak membatalkan puasa, kecuali muntah tersebut memenuhi rongga mulut dan ditelan kembali.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia