Batalkah Puasa Saat Muntah Dalam Perjalanan Mudik? Begini Penjelasan MUI
Kamis, 28 April 2022 – 15:06 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Menjelang hari raya Idulfitri, kebanyakan masyarakat pastinya berlomba-lomba untuk kembali ke kampung halaman. Mereka mudik untuk bertemu sanak saudara dan keluarganya.
Apa lagi, hari Raya IdulFitri 1443 H/2022 ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik setelah dua tahun terakhir dilarang karena pandemi Covid-19 yang melanda.
Di perjalanan, ada yang memilih menjalankan ibadah puasa. Banyak yang bertanya, apakah muntah saat perjalanan mudik bisa membatalkan puasa atau tidak?
Untuk menjawab itu, JPNN.com menyediakan tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait hukum muntah saat berpuasa akibat mabuk di perjalanan.
Muntah saat perjalanan mudik tidak membatalkan puasa, kecuali muntah tersebut memenuhi rongga mulut dan ditelan kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News