Batalkah Puasa Saat Muntah Dalam Perjalanan Mudik? Begini Penjelasan MUI

Kamis, 28 April 2022 – 15:06 WIB
Batalkah Puasa Saat Muntah Dalam Perjalanan Mudik? Begini Penjelasan MUI - JPNN.com Sultra
Pantauan GT Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah yang mulai ramai dilewati para pemudik pada Rabu (27/4/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra Abdul Gaffar mengatakan muntah yang diakibatkan karena mabuk di perjalanan tidak membatalkan puasa karena itu merupakan hal yang tidak disengaja.

"Orang yang mudik itu pastinya muntah itu hal yang tidak ia inginkan, jadi tidak membatalkan puasa," ucap Abdul Gafar melalui telepon seluler, Kamis (28/4).

Sementara yang dimaksud muntah membatalkan puasa, lanjutnya adalah yang dikeluarkan secara paksa atau sengaja.

"Seperti, dia masukan jari atau sesuatu ke dalam mulutnya sehingga memancing muntahnya, dan atau, jika muntahan itu sudah memenuhi rongga mulutnya lalu ditelan kembali, hal itu juga membatalkan puasa," katanya.

Muntah saat perjalanan mudik tidak membatalkan puasa, kecuali muntah tersebut memenuhi rongga mulut dan ditelan kembali.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia