Batalkah Puasa Saat Muntah Dalam Perjalanan Mudik? Begini Penjelasan MUI
Kamis, 28 April 2022 – 15:06 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra Abdul Gaffar mengatakan muntah yang diakibatkan karena mabuk di perjalanan tidak membatalkan puasa karena itu merupakan hal yang tidak disengaja.
"Orang yang mudik itu pastinya muntah itu hal yang tidak ia inginkan, jadi tidak membatalkan puasa," ucap Abdul Gafar melalui telepon seluler, Kamis (28/4).
Sementara yang dimaksud muntah membatalkan puasa, lanjutnya adalah yang dikeluarkan secara paksa atau sengaja.
"Seperti, dia masukan jari atau sesuatu ke dalam mulutnya sehingga memancing muntahnya, dan atau, jika muntahan itu sudah memenuhi rongga mulutnya lalu ditelan kembali, hal itu juga membatalkan puasa," katanya.
Muntah saat perjalanan mudik tidak membatalkan puasa, kecuali muntah tersebut memenuhi rongga mulut dan ditelan kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News