Remisi Idulfitri 2022, Tujuh Napi Langsung Bebas
Minggu, 08 Mei 2022 – 05:19 WIB

Remisi Idulfitri tahun 2022 didapat 1.712 narapidana di Sulawesi Tenggara. Ada tujuh orang yang langsung dinyatakan bebas. Tampak petugas yang berjaga di Lapas Kendari. Foto Antara
Muslim menambahkan narapidana yang mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan 15, hingga 2 bulan. (ant/jpnn)
Remisi Idulfitri tahun 2022 didapat 1.712 narapidana di Sulawesi Tenggara. Ada tujuh orang yang langsung dinyatakan bebas
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News