Berkah HUT Ke-77 RI, Enam Napi Langsung Bebas
sultra.jpnn.com, KENDARI - Narapidana di Sulawesi Tenggara merasakan berkahnya Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Ada enam yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan ada enam napi dinyatakan bebas usai menerima pengurangan masa tahanan.
Menurutnya, remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis (UPT)Pemasyarakatan.
Baca Juga:
"Jumlah narapidana dan anak yang mendapatkan remisi umum HUT ke-77 RI pada lapas dan rutan serta lembaga pembinaan khusus anak di wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 1.705 orang, enam diantaranya dinyatakan langsung bebas," kata Silvester, Rabu (17/8).
Ia merinci, ribuan narapidana yang mendapat remisi tersebut yakni Lapas Kelas IIA Kendari 482 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 311, Lapas Khusus Anak Kendari 42, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 53, Rutan Kelas IIA Kendari 415, Rutan Kelas IIB Kolaka 103, Rutan Kelas IIB Raha 142, Rutan Kelas IIB Unaaha 157 orang.
Dia menyebut, jajarannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan telah melakukan pembinaan kepada warga binaan sehingga ketika kembali di tengah masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental spiritual dan sosial agar warga binaan dapat berintegrasi kembali di tengah-tengah masyarakat," ujar dia.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyerahkan SK remisi kepada empat dari enam orang narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman secara simbolis di Rumah Jabatan Gubernur usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan ada enam napi dinyatakan bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News