Sekda Sultra Sidak ASN, Libur Ditambah Sanksi Menanti

Senin, 09 Mei 2022 – 15:09 WIB
Sekda Sultra Sidak ASN, Libur Ditambah Sanksi Menanti - JPNN.com Sultra
Sekda Sultra Asrun Lio Sidak ASN, Libur Ditambah Sanksi Menanti

sultra.jpnn.com, KENDARI - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio melakukan inspeksi mendadak kehadiran aparatur sipil negara di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra hari pertama masuk kantor, Senin (9/5). Bagi ASN yang menambah libur akan ada sanksi menanti.

Asrun Lio mengatakan waktu libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang libur.

"Sejak COVID-19 melanda beberapa tahun lalu, Lebaran kali ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk bertemu sanak keluarga di kampung halaman, termasuk bagi para ASN di lingkup pemprov, sehingga banyak yang memanfaatkan libur dan cuti bersama ini untuk pulang kampung dengan tetap memenuhi ketentuan prokes COVID-19," ucap Asrun.

Meskipun ada perhatian dari pemerintah dengan memberikan libur dan cuti bersama yang cukup panjang, kata dia, tidak membuat ASN, khususnya di lingkup Pemprov Sultra untuk menambah libur, melainkan menjadi motivasi untuk kembali bersemangat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara serta pelayanan kepada masyarakat.

"Bagi ASN yang menambah libur, tentu akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, kita harapkan setelah libur dan cuti bersama, kehadiran pegawai kembali normal seperti biasa dan tugas-tugas pelayanan pun kembali berjalan seperti biasanya," katanya.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di daerah tersebut tidak menambah hari saat libur Idul Fitri 2022.

"Ada surat resmi kepada ASN yang akan mudik, yang pertama harus sudah vaksin dosis 1 dan 2 kalau bisa sampai penguat. Setelah selesai masa cuti bersama dan libur segera masuk kantor, jangan lagi ada penambahan libur," katanya.

Ia menyampaikan sudah ada Surat Edaran dan petunjuk dari Presiden Joko Widodo tentang adanya cuti bersama sekaligus libur Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang menambah waktu liburnya.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia