Upah Minimum Provinsi Sultra 2023 Naik
sultra.jpnn.com - KENDARI - Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara pada 2023 naik sebesar 7,1 persen.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio mengatakan penetapan UMP 2023 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Saya mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.758.984,54. Ini naik sebesar 7,10 persen atau Rp 182.997,58 dari UMP 2022 sebesar Rp 2.576.016,96," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini menjelaskan bahwa penerapan UMP tersebut akan diberlakukan mulai awal 2023.
Dia menegaskan bahwa setelah awal 2023 semua perusahaan wajib menerapkan ketentuan tersebut.
“Saya tegaskan, pertama, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Kedua, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun," kata Asrun.
Baca Juga:
Dia melanjutkan, penetapan UMP tersebut akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.
"Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota," ujar Asrun. (antara/jpnn)
Asrun menjelaskan bahwa penerapan upah minimum provinsi Sultra itu diberlakukan mulai awal 2023.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News