Kejati Sultra Serahkan 3 Tersangka Mafia Tanah Milik UHO Kepada JPU
Jumat, 20 Mei 2022 – 15:34 WIB
Hasil dari pemeriksaan itu, pihak Kejati Sultra memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka mafia tanah itu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi mengatakan ketiga tersangka itu telah diperiksa oleh penyidik dan dengan pertimbangan serta petunjuk dari Kepala Kejati Sultra untuk langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka itu.
"Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIa Kendari," ucap Noer Adi saat melakukan konfrensi pers di Aula Kejati Sultra. (mcr6/jpnn)
Ketiga tersangka diserahkan ke JPU Kejari Konawe untuk selanjutnya 20 hari kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News