Kelanjutan Kasus Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra akan Kirim Memori Kasasi Minggu Ini
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak membiarkan YSM, BHR dan UMR bebas. Jaksa masih punya kesempatan untuk menjerat ketiga orang yang terlibat dalam kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi memastikan, pihaknya melakukan kasasi usai ketiganya divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Noer Adi mengatakan pihaknya telah menyusun memori kasasi dan akan mengirimnya dalam waktu dekat ke Ketua PN Kendari.
"Insya Allah dalam Minggu ini akan kami ajukan," ucap Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi, Senin (14/3).
Ia menyebutkan tahapan pengajuan memori kasasi dikirim ke PN Kendari dan akan diteruskan ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus tersebut, yaitu BHR (mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra), YSM (mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra), dan UMR (general manager PT Toshida Indonesia).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (14/2). (mcr6/jpnn)
Memori kasasi Kasus Korupsi PT Toshida akan dikirimkan oleh Ketua PN Kendari ke Mahkamah Agung.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News