Sehabis THR, ASN Kembali Diguyur Gaji ke-13 Senilai Rp 43 Miliyar

Rabu, 25 Mei 2022 – 08:41 WIB
Sehabis THR, ASN Kembali Diguyur Gaji ke-13 Senilai Rp 43 Miliyar - JPNN.com Sultra
Sehabis THR, ASN Kembali Diguyur Gaji ke-13 Senilai Rp 43 Miliyar. Foto Antara

Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13. Karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.

"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar dia menambahkan.

Pemberian gaji 13 tersebut bagi ASN, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (ant/jpnn)

Sehabis mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali akan diguyur tambahan penghasilan atau gaji ke-13 Rp 43 Milyar.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia