Sehabis THR, ASN Kembali Diguyur Gaji ke-13 Senilai Rp 43 Miliyar
Rabu, 25 Mei 2022 – 08:41 WIB
Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13. Karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.
"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar dia menambahkan.
Pemberian gaji 13 tersebut bagi ASN, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (ant/jpnn)
Sehabis mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali akan diguyur tambahan penghasilan atau gaji ke-13 Rp 43 Milyar.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News