Komplotan Wanita Beraksi, Mobil Rental Digadai, Duitnya Buat Berfoya-foya
Jumat, 27 Mei 2022 – 18:44 WIB
“Alasan para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang. Sebagian uang hasil gadai itu juga mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Gede juga menyebutkan dari hasil penipuan para wanita itu, pihaknya telah mengamankan sebanyak sembilan unit mobil, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.
“Keenam pelaku bakal disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Dari keenam wanita yang melakukan penipuan dan penggelapan itu, beberapa diantaranya merupakan ASN.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News