Pelajar Dikejar Gegara Membawa Tujuh Mata Busur dan Ketapel
sultra.jpnn.com, KENDARI - Seorang pelajar berinisial FR (16) ditangkap gegara kedapatan membawa ketapel dan mata busur, Minggu (29/5).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan FR pertama kali kedapatan membawa busur oleh penjaga gerbang masuk wisata air jatuh di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menyebutkan saat itu FR bersama rekannya hendak masuk ke dalam tempat wisata tersebut. Namun, karena tidak punya uang untuk membayar biaya masuk, FR bersama rekannya hendak pulang.
"Namun, ditahan oleh penjaga gerbang wisata, FR juga mencoba untuk melarikan diri, tetapi dikejar oleh beberapa orang yang menjaga gerbang tersebut dan berhasil ditangkap," ucap Fitrayadi kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Senin (30/5).
Setelah diperiksa, lanjutnya, ditemukan sebanyak tujuh buah mata busur dan satu buah ketapelnya.
"Warga kemudian membawa FR ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
Fitrayadi mengungkapkan FR bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
FR kedapatan membawa tujuh buah mata busur beserta ketapelnya di gerbang wisata air jatuh Lasolo .
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News