Fakta Terbaru Kasus Ibu Jual Anak, Keluarga Dekat Terlibat

"Untuk dua pelanggan kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika Operasi Pekat Semeru 2022 di Sidoarjo pada 28 Mei 2022.
Saat menggerebek indekos yang dicurigai menjadi tempat prostitusi, petugas menemukan seorang anak di bawah umur bersama pria yang bukan suaminya sedang saling memuaskan.
"Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam satu minggu anaknya dipaksa melayani jasa esek-esek sebanyak dua hingga tiga kali.
"Seminggu biasanya dua sampai tiga kali melakukan transaksi," katanya. (mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Sidoarjo, Muncul 3 Tersangka Baru
Dengan memasang tarif, sang anak harus memuaskan pria yang sudah bertransaksi lewat Mak Jablai.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News