Daftar Tunggu Haji Terlama Sampai 97 Tahun
Ikbal Ismail menjelaskan bahwa sebelum kebijakan pelaksanaan haji ditunda oleh pihak Arab Saudi akibat Pandemi COVID-19, selama 2 tahun berturut turut (2020 - 2021), kuota normal yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia pada tahun 2019 berjumlah 231.000 orang, dan untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 7.145 orang JCH.
Namun, setelah pandemi COVID-19 merebak, Pemerintah Kerajaan Saudi hanya memberikan kuota kepada jamaah haji Indonesia sebanyak 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"Artinya mengalami penurunan drastis hampir dua kali lipat dari kuota normal sebelumnya, termasuk Sulsel yang Tahun ini hanya mendapatkan kuota 3.320 jamaah," katanya.
Dengan adanya pemotongan kuota haji dan persyaratan yang diminta oleh pihak kerajaan Saudi tahun ini, kata dia, sehingga hal tersebut berdampak pada adanya perubahan sistem di Siskohat, termasuk waiting list yang melonjak menjadi lebih dari dua kali lipat dari waiting list normal.
Daftar tunggu haji di Provinsi Sulsel yang sebelumnya hanya 40 tahun berubah menjadi 80 tahun. Kabupaten Banteng, Sulawesi Selatan, daftar tunggunya menjadi 97 tahun. Kota Parepare dan Kota Makassar daftar tunggu haji menjadi 84 tahun di tahun 2022 ini.
Pranata Humas Ahli Muda Pada Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Mawardy Siradj menjelaskan bahwa data yang di Siskohat Pusat adalah data estimasi yang mengikuti kuota tahun 2022.
"Tahun ini ada pengurangan hampir 50 persen dari kuota normal sebelumnya. Makanya daftar tunggu melonjak sampai dua kali lipat," katanya.
Menurut dia, munculnya angka yang besar, sehingga masyarakat perlu diberikan penjelasaan tambahan bahwa daftar tunggu tersebut berubah karena sistem dan itu hanya berlaku tahun ini. Mengikuti jumlah kuota yang ditetapkan Arab Saudi Tahun 2022 ini.
Untuk bisa menunaikan rukun Islam yang kelima, butuh waktu 97 tahun untuk bisa berangkat haji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News