Kejari Konawe Siapkan Rumah Perdamaian, Tempat Penyelesaian Hukum tanpa Berperkara di Pengadilan
Kejari Konawe mencatat mayoritas penyelesaian perkara yang ditempuh dengan cara kekeluargaan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia berharap dengan hadirnya rumah perdamaian ini masyarakat atau para pencari keadilan bisa memanfaatkannya demi menciptakan keseimbangan keadilan dalam bermasyarakat.
Perkara bisa dihentikan dengan prinsip keadilan restoratif, seperti diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Antara lain, tindak pidana bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif, ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai, harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat, korban harus mencabut laporan/pengaduan. (ant/jpnn)
Rumah Perdamaian ini nantinya akan menjadi tempat menyelesaikan kasus hukum tertentu secara kekeluargaan tanpa harus berperkara di pengadilan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News