Dilarang Konvoi Kendaraan Kelulusan SD dan SMP
![Dilarang Konvoi Kendaraan Kelulusan SD dan SMP - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/06/15/ilustrasi-wali-kota-kendari-sulkarnain-kadir-saat-memotivasi-kutp.jpg)
sultra.jpnn.com, KENDARI - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan larangan konvoi kendaraan dalam rangka merayakan kelulusan.
Larangan ini dilakukan menyusul pengumuman kelulusan untuk SD dan SM pada hari ini, Rabu (15/6).
Kepala Dikmudora Kendari Makmur mengatakan larangan tersebut telah tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah di sebar ke seluruh kepala SD dan SMP se-Kota Kendari demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami sudah menyebarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP se-Kota Kendari bahwa dimana dalam surat tersebut salah satu poinnya adalah dilarang konvoi kendaraan merayakan kelulusan," kata Makmur di Kendari, Selasa (14/6).
Dia menyampaikan, sehubungan dengan pengumuman kelulusan peserta didik Kelas VI dan Kelas IX Pendidikan Dasar pada tanggal 15 Juni 2022, Tahun Pelajaran 2021/2022 se-Kota Kendari mengangkat tema "Lulus Cerdas” sehingga melarang pelajar melakukan konvoi kendaraan.
Dia menyebut, surat pemberitahuan tersebut memuat tujuh poin di antaranya pengumuman kelulusan dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret mencoret seragam sekolah.
Kedua, untuk mengakomodir sebagaimana poin pertama, maka kepala sekolah dapat menyiapkan kain tanda tangan bagi peserta didik.
Ketiga, dilarang melakukan konvoi kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat; Keempat diharapkan kepada kepala sekolah agar melakukan koordinasi dengan Bhabinkantibmas di wilayah masing-masing.
Larangan ini dilakukan menyusul pengumuman kelulusan untuk SD dan SM pada hari ini, Rabu (15/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News