Tindakan Propam Polda Sultra Disesalkan, Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Tidak Dipidana
"Jadi, pelanggar etik itu jauh lebih berat dari orang yang melanggar hukum, jika mereka sadar hukum," tegas Hariman kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Selasa (14/6).
Dosen FH UMK itu juga mengungkapkan seharusnya Propam Polda Sultra setelah menangkap tangan anggotanya harus dibawa dulu ke Reskrimsus untuk diproses pidananya. Sebab, yang di OTT itu merupakan pelaku kriminal.
"Kalau dari inisiatif pengusaha (korban) itu yang memberikan imbalan itu merupakan gratifikasi, sedangkan kalau tidak, berarti dia melakukan pemerasan dalam jabatannya. Dan itu merupakan pelaku kriminal," jelasnya.
Seharusnya Propam Polda Sultra, lanjutnya, melakukan koordinasi dengan Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus). Sebab, jika Propam hanya menindak etiknya saja, terkesan bahwa Propam Polda Sultra mau melindungi oknum tersebut.
"Karena, kalau hanya kode etiknya dengan mengandalkan uang sekian puluh juta itu terkesan bahkan seakan-akan mau melindungi (Brigadir SM)," ujarnya.
Hariman menuturkan karena Brigadir SM itu merupakan pelaku kriminal, dan bahkan bisa diberi sanksi yang lebih berat lagi.
"Selain dia dipecat karena melanggar etik misalnya, tapi dia juga diproses hukum," cetusnya. (mcr6/jpnn)
Hariman Satria menyebutkan bahwa seharusnya Propam Polda Sultra melaporkan Brigadir SM ke Reskrimsus
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News