Layanan SIM Keliling Kendari Senin 20 Juni 2022 di Pasar Anduonohu dan Bundaran Mandonga
sultra.jpnn.com, KENDARI - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dilakukan Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polresta Kendari. Pelayanan ini tentunya untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan pelayanan SIM Keliling mempunyai dua fungsi, yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C.
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM hari ini, Senin (20/6), bisa mendatangi lokasi SIM Keliling di Pasar Anduonuhu di Kecamatan Poasia dan di Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel," ucap Rudika kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Minggu (19/6).
Untuk waktu pelayanannya, AKP Rudika mengatakan dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Rudika juga mengungkapkan persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati), surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik dan bukti telah melakukan tes psikologi.
Baca Juga:
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari itu memudahkan untuk masyarakat yang mau perpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News