Kepala BKPSDM Kota Kendari Sudirham Minta Honorer Banyak Berdoa
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Sudirham menanggapi santai terkait dengan kebijakan penghapusan honorer oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, akan ada jalan keluar yang sudah disiapkan pemerintah atas kebijakan penghapusan honorer.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.
Isi surat tersebut adalah penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Tindakan menteri asal PDI Perjuangan itu sebagai tindak lanjut dari aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sudirham mengatakan kebijakan penghapusan pegawai honorer tersebut bukan menghilangkan atau memecat nonPNS tetapi tidak ada lagi penerimaan honorer.
"Penghapusan itu bukan berarti memecat. Melainkan tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer pada 2023 mendatang," ucap Sudirham saat ditemui awak media JPNN.com di ruangannya, Senin (20/6).
Ia menyebutkan hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Jika tenaga honorer saat ini masih memenuhi syarat, lanjutnya, maka dapat diangkat menjadi tenaga PPPK sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Jumlah honorer terbanyak di Kota Kendari, terdapat pada Satpol-PP, Dinas Pendidikan, Dinkes, Damkar, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News