Inilah Isi Surat Menteri Tjahjo Kumolo Soal Penghapusan Tenaga Honorer
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tertanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengirim Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 ke seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK yang dimaksud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 adalah bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota, gubernur untuk provinsi.
Sementara PPK untuk pemerintah pusat yakni Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara.
Surat Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo itu perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Tindakan menteri asal PDI Perjuangan itu sebagai tindak lanjut dari aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian:
-
Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
-
Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
-
Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
-
Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas tanggal 28 Nopember 2023.
-
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
(jpnn)
PPK yang dimaksud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 adalah bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota, gubernur untuk provinsi.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News