Bupati Donggala Kasman Jamin 1.400 Guru Honorer tak Kehilangan Pekerjaan
Rabu, 22 Juni 2022 – 08:13 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. (ant/jpnn)
Kasman mengatakan guru honorer tetap mengajar meski pemerintah pusat telah memberlakukan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News