Kepala Daerah Melawan Penghapusan Tenaga Honorer, Siap-siap Kena Sanksi, Hukumannya Berat Loh
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud dalam rakor yang dihadiri perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Namun, tambahnya, sebelum dilakukan pembinaan perlu klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.
Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan SE tentang penataan pegawai non-ASN di instansi pusat dan daerah.
Salah satu yang bikin heboh ialah penghapusan tenaga honorer, selain CPNS dan PPPK. Para kepala daerah juga diminta menyelesaikan penataan pegawai itu sampai 28 November 2023. Bagi honorer sopir, petugas kebersihan, satuan pengamanan dialihkan ke outsourcing. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Di Depan Kepala Daerah, Mahfud MD Minta Jangan Rekrut Honorer Lagi, Sanksinya Berat
Kepala Daerah yang melawan penghapusan tenaga honorer siap-siap kena sanksi dari pemerintah pusat karena dianggap melanggar undang-undang
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News