Kepala Daerah Melawan Penghapusan Tenaga Honorer, Siap-siap Kena Sanksi, Hukumannya Berat Loh

Sabtu, 25 Juni 2022 – 04:59 WIB
Kepala Daerah Melawan Penghapusan Tenaga Honorer, Siap-siap Kena Sanksi, Hukumannya Berat Loh - JPNN.com Sultra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Badan Reserse Kriminal Polri di Nusa Dua Bali, Selasa (7/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Kemenkopolhukam)

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud dalam rakor yang dihadiri perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Namun, tambahnya, sebelum dilakukan pembinaan perlu klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan SE tentang penataan pegawai non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Salah satu yang bikin heboh ialah penghapusan tenaga honorer, selain CPNS dan PPPK. Para kepala daerah juga diminta menyelesaikan penataan pegawai itu sampai 28 November 2023. Bagi honorer sopir, petugas kebersihan, satuan pengamanan dialihkan ke outsourcing. (esy/jpnn) 

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Di Depan Kepala Daerah, Mahfud MD Minta Jangan Rekrut Honorer Lagi, Sanksinya Berat

Kepala Daerah yang melawan penghapusan tenaga honorer siap-siap kena sanksi dari pemerintah pusat karena dianggap melanggar undang-undang

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia