Layanan SIM Keliling di Kendari, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 25 Juni 2022 – 05:05 WIB
Layanan SIM Keliling di Kendari, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi - JPNN.com Sultra
Mobil SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Sat Lantas Polresta Kendari kini hadir untuk memudahkan masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan tipe C. 

Layanan tersebut digelar mulai Senin hingga Sabtu dengan dua titik di Kota Kendari.

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan hari ini,Sabtu (25/6), Layanan SIM Keliling berada di Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Kambu dan di Pasar Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Di setiap titik disediakan masing-masing empat personel untuk melayani masyarakat," ucap Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/6).

Adapun waktu pelayanannya, lanjut polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.

Rudika juga membeberkan persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM keliling. 

Persyaratan perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling yang harus dipenuhi adalah:

  1. SIM lama masih berlaku (tidak mati)

  2. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik

  3. Bukti telah melakukan tes psikologi

"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Pelayanan SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari itu memudahkan untuk masyarakat yang mau perpanjang SIM tipe A dan C.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia