Layanan SIM Keliling di Kendari, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
sultra.jpnn.com, KENDARI - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Sat Lantas Polresta Kendari kini hadir untuk memudahkan masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan tipe C.
Layanan tersebut digelar mulai Senin hingga Sabtu dengan dua titik di Kota Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan hari ini,Sabtu (25/6), Layanan SIM Keliling berada di Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Kambu dan di Pasar Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Di setiap titik disediakan masing-masing empat personel untuk melayani masyarakat," ucap Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/6).
Adapun waktu pelayanannya, lanjut polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Rudika juga membeberkan persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM keliling.
Baca Juga:
Persyaratan perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling yang harus dipenuhi adalah:
-
SIM lama masih berlaku (tidak mati)
-
Surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik
-
Bukti telah melakukan tes psikologi
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari itu memudahkan untuk masyarakat yang mau perpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News