Soal Dugaan Pungli di SDN 70 Kota Kendari, Dewan Panggil Kepala Dikmudora
sultra.jpnn.com, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari geram atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik mengatakan bahwa pungli tidak pernah dibenarkan dalam dunia pendidikan dan tak boleh dibiarkan.
"Dibuatkan sebuah cara untuk dilakukan pungutan kepada mereka. Dan itu tidak dibenarkan," ucap Rajab Jinik, Rabu (22/6).
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Kendari itu juga mengungkapkan pihaknya akan memanggil Kepala SDN 70 Kendari beserta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Mukmin.
"Minggu depan akan kami panggil," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli terjadi di SDN 70 Kendari. Murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus sekolah diwajibkan membayar sebesar Rp 25 ribu untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU). (mcr6/jpnn)
Kepala SDN 70 dan Kepala Dinas Dikmudora Kendari bakal dipanggil oleh Dewan di Kantor DPRD Kota Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News