Soal Dugaan Pungli di SDN 70 Kota Kendari, Dewan Panggil Kepala Dikmudora

Jumat, 24 Juni 2022 – 05:39 WIB
Soal Dugaan Pungli di SDN 70 Kota Kendari, Dewan Panggil Kepala Dikmudora - JPNN.com Sultra
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari geram atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik mengatakan bahwa pungli tidak pernah dibenarkan dalam dunia pendidikan dan tak boleh dibiarkan. 

"Dibuatkan sebuah cara untuk dilakukan pungutan kepada mereka. Dan itu tidak dibenarkan," ucap Rajab Jinik, Rabu (22/6).

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Kendari itu juga mengungkapkan pihaknya akan memanggil Kepala SDN 70 Kendari beserta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Mukmin. 

"Minggu depan akan kami panggil," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli terjadi di SDN 70 Kendari. Murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus sekolah diwajibkan membayar sebesar Rp 25 ribu untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).  (mcr6/jpnn)

Kepala SDN 70 dan Kepala Dinas Dikmudora Kendari bakal dipanggil oleh Dewan di Kantor DPRD Kota Kendari.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia