Soal Pungli di SDN 70 Kendari, Anggota Dewan Marah

Rabu, 22 Juni 2022 – 20:52 WIB
Soal Pungli di SDN 70 Kendari,  Anggota Dewan Marah - JPNN.com Sultra
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pungli. Tidak saja Kepala SDN 70 Kendari tetapi juga kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari yang harus bertanggung jawab. 

"Kami buktikan di sini  terkait dengan punglinya itu. Karena, pungli ini tidak bisa dibiarkan, karena hak pendidikan masyarakat itu diambil," ucap Rajab Jinik kepada JPNN.com di Kantor DPRD, Rabu (22/6).

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Kendari itu juga menyebutkan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam Pungli tersebut pada pekan depan.

"Minggu depan kami panggil. Kami akan menggali betul alasan dari pungli itu, tujuan kami hanya satu, agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi," katanya.

Rajab juga meminta agar Dinas Dikmudora Kendari mengambil alih kepemimpinan dan melakukan investigasi di sekolah tersebut. Selain itu dia juga mendesak agar kepala SDN 70 Kendari dicopot. 

"Jika ada kesengajaan, kami minta diganti. Dan juga, apabila ini terbukti serta ada keluarga siswa yang keberatan, saya pikir hukum bisa mengambil alih kasus ini," pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Jika terbukti melakukan Pungli, Dewan minta kepada Kepala Dinas Dikmudora untuk mengganti Kepala SDN 70 Kendari.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia