Soal Pungli di SDN 70 Kendari, Anggota Dewan Marah
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pungli. Tidak saja Kepala SDN 70 Kendari tetapi juga kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari yang harus bertanggung jawab.
"Kami buktikan di sini terkait dengan punglinya itu. Karena, pungli ini tidak bisa dibiarkan, karena hak pendidikan masyarakat itu diambil," ucap Rajab Jinik kepada JPNN.com di Kantor DPRD, Rabu (22/6).
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Kendari itu juga menyebutkan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam Pungli tersebut pada pekan depan.
"Minggu depan kami panggil. Kami akan menggali betul alasan dari pungli itu, tujuan kami hanya satu, agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi," katanya.
Rajab juga meminta agar Dinas Dikmudora Kendari mengambil alih kepemimpinan dan melakukan investigasi di sekolah tersebut. Selain itu dia juga mendesak agar kepala SDN 70 Kendari dicopot.
Baca Juga:
"Jika ada kesengajaan, kami minta diganti. Dan juga, apabila ini terbukti serta ada keluarga siswa yang keberatan, saya pikir hukum bisa mengambil alih kasus ini," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Jika terbukti melakukan Pungli, Dewan minta kepada Kepala Dinas Dikmudora untuk mengganti Kepala SDN 70 Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News