Giliran Pemkot Bandung yang akan Menutup Kelab Holywings

sultra.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memanggil pengelola kafe dan kelab malam Holywings yang ada di Bandung, Provinsi Jawa Barat. Jika melanggar izin penjualan miras maka tidak menutup kemungkinan Holywings yang beroperasi di kota kembang itu juga akan ditutup.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan sebelumnya polisi juga telah menyita dua jenis miras diduga ilegal yang dijual Holywings. Karenanya, Pemkot Bandung melakukan konfirmasi terkait dengan izin penjualan miras.
"Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6).
Adapun Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari.
Selain menanyakan soal izin penjualan miras, dia juga bakal mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras ilegal itu yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Menurut dia, mereka pun belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun izin 12 gerai Holywings di Jakarta kini telah dicabut karena kisruh dugaan SARA itu.
Baca Juga:
Pasalnya perizinan dan unsur SARA, menurut dia, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.
"Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," katanya. (ant/jpnn)
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan sebelumnya polisi juga telah menyita dua jenis miras diduga ilegal yang dijual Holywings.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News