Ada Pungli di Penas KTNA 2022 di Maros
sultra.jpnn.com, MAROS - Pelaksanaan Pra Pertemuan Nasional (Penas) Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) 2022 di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyisakan masalah.
Dugaan pungutan liar terungkap setelah sejumlah pedagang meminta uang sewa stan agar dikembalikan 50 persen.
Permintaan uang sewa itu karena pelaku UMKM tidak menuai untung seperti yang dijanjikan oleh pihak panitia.
Mereka justru merugi karena pengunjung yang datang dari luar Sulawesi ke Maros tidak seperti janji manis yang disebutkan panitia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros lantas turun tangan. Jaksa mengusut dugaan pungutan liat (pungli) pada pelaksanaan Pra Pertemuan Nasional (Penas) Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) di Maros hingga kerugian pelaku UMKM yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut.
"Kami sudah mendapat banyak masukan terkait polemik pelaksanaan Pra Penas itu, mulai dari kerugian pelaku UMKM hingga disinyalir adanya dugaan pungli oleh sejumlah oknum dalam hajatan nasional itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Raka Buntasing di Kabupaten Maros, Kamis (30/6).
Menurut dia, dari berbagai laporan dan masukan itu, pihaknya akan menelaah lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya peristiwa hukum di dalamnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Raka, pihak Kejari Maros akan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, diawali dari Kepala Dinas Pertanian selaku yang punya hajatan dan pihak Panitia Lokal selaku pelaksana operasional.
Dugaan pungutan liar di Penas KTNA 2022 terungkap setelah sejumlah pedagang meminta uang sewa stan agar dikembalikan 50 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News