Polwan Diselingkuhi, Suami dan Pelakor Terancam Dipecat, Inikah Hukuman yang Setimpal?

Senin, 04 Juli 2022 – 07:26 WIB
Polwan Diselingkuhi, Suami dan Pelakor Terancam Dipecat, Inikah Hukuman yang Setimpal? - JPNN.com Sultra
Polwan Diselingkuhi, Suami dan Pelakor Terancam Dipecat, Inikah Hukuman yang Setimpal? Tampak Polwan Briptu Suci Darma. Foto Sumeks

sultra.jpnn.com, PALEMBANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya bersikap atas dugaan perselingkuhan ASN yang mengorbankan Polwan Briptu Suci Darma.

Suaminya merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Demikian juga selingkuhannya yang diduga menjadi pelakor 'perebut lelaki orang'. Keduanya direkomendasikan dipecat.

KASN menyatakan telah memberikan rekomendasi kepada Bupati OKI agar menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada suami Briptu Suci Darma dan selingkuhannya yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI.

Informasi tersebut disampaikan oleh Titis Rachmawati SH MH, kuasa Hukum Briptu Suci Darma.

"Benar, kami telah mendapat surat jawaban atas laporan kami ke KASN, terkait kasus yang menimpa klien kami Suci Dharma," kata Titis seperti yang lansir JPNN dari Sumeks.co, Minggu (3/7).

Suci Darma merupakan istri dari ASN Pemkab OKI yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan rekan sesama ASN Pemkab OKI.

Titis mengungkap dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2332/NK.01.00/06/2022 tertanggal 29 Juni 2022 pada intinya merekomendasikan sanksi disiplin berat kepada keduanya karena telah melanggar ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dia menjelaskan ada tiga rekomendasi sanksi disiplin berat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.

KASN menyatakan telah memberikan rekomendasi kepada Bupati OKI agar menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada suami Briptu Suci Darma
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia