Catatan OJK, Ada 173.234 Warga Sultra Berutang Lewat Pinjol

Senin, 04 Juli 2022 – 09:26 WIB
Catatan OJK, Ada 173.234 Warga Sultra Berutang Lewat Pinjol - JPNN.com Sultra
Catatan OJK, Ada 173.234 Warga Sultra Berutang Lewat Pinjol. Foto dok

Mengenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Ciri-ciri lain dari pinjaman daring yang ilegal yakni tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga penagihan yang semena-mena.

OJK menyampaikan, selama April 2022 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjaman online ilegal.

"Sampai saat ini walaupun meningkat, belum ada masyarakat Sultra yang komplain, artinya masyarakat sekarang sudah semakin pintar melakukan pinjaman kepada pinjol legal," katanya. (ant/jpnn)

Warga Sultra yang melakukan kredit di pinjol terus bertambah dari tahun ke tahun.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia