Informasi Buat Investor, Segera Buat LKPM jika Tak Mau Ditegur
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari Maman Firman Syah mengimbau kepada seluruh investor di Kota Kendari agar segera membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dia menyebutkan pelaporan tersebut dilakukan melalui situs resmi Oss.go.id.
"Paling lambat sampai tanggal 10 Juli 2022 ini," ucap Maman Firman kepada JPNN.com, Kamis (7/7).
Bagi yang tidak melakukan membuat LKPM, DPMPTSP akan segera mengirimkan surat teguran kepada pelaku usaha atau investor penanam modal di Kota Kendari.
Mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mengungkapkan penyampaian surat teguran itu dilayangkan kepada penanam modal sebanyak tiga kali.
"Jadi, kalau lalai melakukan pelaporan LKPM, kami akan kirimkan dulu surat teguran pertama, kalau masih tidak diindahkan, kami kirimkan lagi teguran kedua hingga surat teguran ketiga. Jika masih belum diindahkan, maka kami akan melakukan pencabutan izin penanaman modalnya," jelasnya.
Baca Juga:
"Mau ada atau tidak kegiatannya itu wajib dilaporkan," katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada pelaku usaha yang melakukan penanaman modal agar tertib melakukan pelaporan LKPM secara teratur.
Pelaporan LKPM untuk pelaku penanaman modal dilakukan paling lambat tanggal 8 Juli 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News