Informasi Buat Investor, Segera Buat LKPM jika Tak Mau Ditegur
Jumat, 08 Juli 2022 – 14:20 WIB
"Karena memang, data itu juga sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi BKPM," pungkasnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, pelaporan LKPM dilakukan oleh pelaku usaha atau investor penanam modal setiap tri wulan terkait dengan kegiatan seputar penanaman modalnya. (mcr6/jpnn)
Pelaporan LKPM untuk pelaku penanaman modal dilakukan paling lambat tanggal 8 Juli 2022
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News