Komika Penista Agama Lepas Jilbab Mengaku Hafal 15 Juz Al-Qur'an
“Pemerintah tidak akan berkompromi dengan tindak tanduk yang menghina agama maupun mengancam keharmonisan dan persatuan masyarakat,” ujar Marzuk, sebagaimana pemberitaan Sinar Harian edisi Kamis (14/7) yang dinukil JPNN.
Nuramira dijerat dengan Pasal 289A Undang-Undang Pidana karena disangka menyebabkan disharmoni, perpecahan, permusuhan, dan kebencian atas dasar agama.
Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama lima tahun. Sehari sebelumnya atau Rabu (13/7), Nuramira mengaku tak bersalah atas tuduhan menghina Islam.
Menurut dia, video berdurasi 54 detik itu direkam di restoran bernama Crackhouse Comedy Club di Taman Tun Dr Ismail pada 4 Juni 2022. (The Star/jpnn)
Namun siapa sangka Siti Nuramira Abdullah yang dibesarkan dalam keluarga yang taat ini telah berbuat tak senonoh.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News