Seluruh Kejari di Sultra Sudah Memiliki Rumah Perdamaian
Rabu, 20 Juli 2022 – 08:42 WIB

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno. Foto Antara
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan prinsip ini, katanya. bisa melalui Kejaksaan saat berkasnya telah dilimpahkan dari kepolisian. Selanjutnya jaksa akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kejati Sultra berharap dengan hadirnya rumah perdamaian ini masyarakat atau para pencari keadilan bisa memanfaatkannya demi menciptakan keseimbangan keadilan dalam masyarakat. (ant/jpnn)
Rumah perdamian ini merupakan tempat penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau penghentian perkara tanpa harus berujung ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News