Empat Fakta Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan yang Bikin Kebakaran Jenggot

"Acara pemakaman kebesaran merupakan upaya pemakaman jenazah pegawai negeri pada Polri atau purnawirawan Polri yang ditetapkan atau dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia," bunyi Pasal 16 Perkapolri 16/2014.
Baca Juga:
3. Brigadir J Tidak Melakukan Perbuatan Tercela
Pemakaman jenazah secara kedinasan kepada Brigadir J merupakan perwujudkan penghormatan dan penghargaan terakhir bangsa dan negara terhadap anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
Selain itu, juga menjadi alasan bahwa Brigadir J tidak melakukan perbuatan tercela.
"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," bunyi Perkapolri 16/2014.
4. Bukti Brigadir J Tidak Bersalah
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu membuktikan bahwa ajudan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut tidak melakukan kejahatan.
"Dengan pemakaman Brigadir J yang kedua ini, mulai terkuak sebenarnya Brigadir J tidak melakukan kejahatan karena kalau melakukan kejahatan tidak mungkin pemakaman dilakukan secara kedinasan," kata Saiful kepada JPNN.com, Kamis (28/7).
Saiful menambahkan saat ini pihak-pihak yang diduga sengaja memburamkan fakta kasus tersebut mulai kebakaran jenggot karena adanya temuan-temuan baru dari penyidik.
"Saya kira pihak-pihak yang memang sengaja ada skenario untuk memburamkan fakta mulai kebakaran jenggot," ujar Saiful.
Jenazah Brigadir J telah dimakamkan kembali di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7) sore.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News