Menanti Status Irjen Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J, Jam 10 Hari Ini
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah terang. Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Bhayangkara Dua atau Bharada E menjadi tersangka.
Bharada E atau Richard Eliezer itu diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Baca Juga:
"Langsung ditangkap," kata Andi seperti yang dinukil dari JPNN, Kamis (4/8).
Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.
Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.
Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
Bharada E atau Richard Eliezer itu diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News