Aksi Penertiban Pasar, BPOM Mamuju Sita 944 Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar

Rabu, 03 Agustus 2022 – 10:07 WIB
Aksi Penertiban Pasar, BPOM Mamuju Sita 944 Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar - JPNN.com Sultra
Aksi Penertiban Pasar, BPOM Mamuju Sita 944 Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar. Foto Antara

sultra.jpnn.com, MAMUJU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat melakukan operasi pengawasan kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya dengan melibatkan dinas dan pemangku kepentingan lainnya.

Selama periode Juli hingga pekan pertama Agustus 2022, BPOM Mamuju menyita 944 produk kosmetik tanpa izin edar.

Kepala Balai POM di Mamuju Lintang Purba Jaya mengatakan penyitaan produk kosmetik tanpa izin edar itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan.

Operasi pengawasan kosmetik ilegal dilaksanakan di beberapa kabupaten di Sulbar, yakni Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar dan Mamuju Tengah.

"Kami melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di beberapa kabupaten di Sulbar," kata Lintang Purba Jaya di Mamuju, Selasa (2/8).

Pada aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung berbahaya itu kata dia, Balai POM di Mamuju berhasil menyita 1.002 jenis produk kosmetik, sebanyak 944 produk di antaranya tanpa izin edar serta 58 produk diduga mengandung bahan berbahaya.

"Jika ditaksir nilai produk kosmetik yang kami sita itu sebesar Rp 37,8 juta," ujar Lintang Purba Jaya.

Pada kegiatan itu tambahnya, juga ditemukan alat dari bahan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal seperti mixer, baskom, timbangan digital, pot lulur, pot krim, kemasan produk serta produk kosmetik racikan yang ditemukan di salah satu toko kosmetik di Kabupaten Mamuju.

Selama periode Juli hingga pekan pertama Agustus 2022, BPOM Mamuju menyita 944 produk kosmetik tanpa izin edar.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia