Polisi Datangi Mahasiswa Tengah Malam, Temukan 5.214 Gram Barang Terlarang
sultra.jpnn.com, KENDARI - Dua mahasiswa berinisial GS (20) dan FJ (21) kini berurusan dengan polisi. Keduanya kedapatan menyimpan barang terlarang setelah didatangi polisi tengah malam.
Keduanya kini berstatus tersangka atas kepemilikan 5.214 gram atau 5,2 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono mengatakan kedua tersangka berinisial GS (20) dan FJ (21) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Kendari yang ditangkap pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 Wita, di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.
Baca Juga:
"Kedua tersangka merupakan kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari. Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi," kata Wakapolda Sultra Brigjen Waris saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Brigjen Waris menyebtukan dari penangkapan kedua pengedar itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp 7,5 miliar, 16 butir pil ekstasi, dan satu "sachet" diduga ganja kurang lebih seberat 1 gram.
"Barang ini (sabu) sebenarnya dari Provinsi Jawa Timur kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara diedarkan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membuntuti sehingga berhasil diungkap," ujar dia.
Dari kasus tersebut, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam Iphone 13, Iphone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan, dan alat hisap.
Ia menambahkan dari hasil pengungkapan ternyata kedua tersangka telah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra di mana yang pertama mencapai 10 kilogram, namun lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.
Dia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menindak tegas tindakan pidana yang berkaitan dengan narkoba, baik itu sebagai pengguna, pengedar atau distributor bandar.
Keduanya kini berstatus tersangka atas kepemilikan 5.214 gram atau 5,2 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News