Pengacara Keluarga Brigadir J tak Puas Irjen Ferdy Sambo Dimutasi, Inginnya Dijadikan Tersangka
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ketidakpuasannya atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo yang hanya memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Irjen Ferdy Sambo dimutasi atas kasus kematian Brigadir J seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferrdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"Itu bukan langkah tegas, itu cuma siasat," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (6/8).
Menurut Kamaruddin, bila memang Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat menghalangi-halangi penyidikan atau menghilangkan, merusak, dan menyembunyikan barang bukti, seharusnya dijadikan tersangka.
"Dijadikan tersangka baru kemudian dicopot. Atau kalau sudah terbukti diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kamaruddin.
Lulusan Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengatakan bisa saja Kapolri mengeluarkan telegram untuk memutasi kembali Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
"Jadi, kalau sudah dimutasi, ya, minggu depan bisa jadi dimutasi lagi," tutur Kamaruddin.
Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Irjen Ferdy Sambo dimutasi atas kasus kematian Brigadir J seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News