Pengacara Keluarga Brigadir J tak Puas Irjen Ferdy Sambo Dimutasi, Inginnya Dijadikan Tersangka
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo juga memohon maaf kepada Polri atas insiden kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan permohonannya itu di depan awak media, saat tiba di lobi Bareskrim Polri, Kamis (4/8) sekitar pukul 09.55 WIB.
Irjen Ferdy Sambo datang ke Bareskrim untuk diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Pak Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri kelahiran Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973 ini juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
"Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," katanya. (cr1/cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi, Kamaruddin Kurang Puas, Maunya Begini
Irjen Ferdy Sambo dimutasi atas kasus kematian Brigadir J seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News