Sudah tak Dampingi Bharada E, Pengacara Deolipa Yumara Ancam Gugat Presiden Jokowi Rp 15 Triliun

"Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kami gugat, supaya kami dapat sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun," kata Deolipa.
Deolipa Yumara mengatakan dirinya menjadi pengacara Bharada E karena ditunjuk Bareskrim Polri.
"(Ditunjuk penyidik Bareskrim, red) berarti mereka bertanggung jawab (atas) jasa saya sebagai pengacara," kata Deolipa.
Sebelumnya, Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Bharada E pada Rabu (10/8).
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tetapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin sejatinya pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi saat pemeriksaan.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," ujar Andi.
Deolipa kini menuntut fee atas jasanya. Angkanya cukup fantastis Rp 15 triliun ke Bareskrim Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News