Sudah tak Dampingi Bharada E, Pengacara Deolipa Yumara Ancam Gugat Presiden Jokowi Rp 15 Triliun

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Minta Fee Rp 15 T untuk Berfoya-Foya, Serius!
Deolipa kini menuntut fee atas jasanya. Angkanya cukup fantastis Rp 15 triliun ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News