KUPP Molawe Surati PT Cinta Jaya Terkait Pengoperasian Jety II tanpa Izin

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 15:45 WIB
KUPP Molawe Surati PT Cinta Jaya Terkait Pengoperasian Jety II tanpa Izin - JPNN.com Sultra
Aktivitas di Jetty II PT Cinta Jaya. Foto : Source for JPNN.com

Dia juga mengungkapkan bahwa PT Cinta Jaya menambah pembangunan Jety tanpa menginformasikan kepada pihak KUPP Molawe.

"Iya, Jety I sudah ada izin, malah mereka sudah tingkatkan menjadi Tersus untuk melayani kepentingan umum sementara. Cuman menambah Jety tidak melapor ke kami, padahal itu wajib memberitahukan dilakukan revisi atas izinnya," ucap Faisal saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/8).

Faisal menyebutkan pihaknya akan memanggil manajemen PT Cinta Jaya untuk diberi arahan dan petunjuk.

"Dalam waktu dekat kami akan mengundang manajemen PT Cinta Jaya untuk diberi arahan dan petunjuk," katanya.

Sebelumnya, pengoperasian Jety II PT Cinta Jaya terkuak setelah sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pusat Kajian (Pusaka) Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Gerhana) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sultra, Selasa (9/8).

Dalam aksi tersebut, Pusaka Gerhana Sultra mendesak kepolisian menindak direktur PT Cinta Jaya yang diduga mengoperasikan Jetty II-nya tanpa mengantongi izin yang resmi.

Sementara itu, Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) Mursidin Sam mengatakan telah menerima surat yang dikirimkan oleh KUPP Molawe dan pihak perusahaan telah menindaklanjutinya.

Terkait dengan perizinan Jetty II PT Cinta Jaya, ia menyebutkan bahwa hal itu hanyalah kesalahpahaman. Jetty PT Cinta Jaya hanya ada satu, tetapi dibangun menjadi dua bagian dalam kawasan izin.

Pihak perusahaan PT Cinta Jaya mengaku telah menerima dan menindaklanjuti surat dari KUPP Molawe.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia