Bela Karyawan Melawan Pengutil Cokelat, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum
sultra.jpnn.com, TANGERANG - Alfamart melakukan pembelaan terhadap karyawannya yang diintimadasi oleh pelanggan seusai ketahuan mengutil cokelat.
PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menempuh jalur hukum.
Kasus dugaan intimidasi terhadap karyawan Alfamart terjadi di Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang, Sabtu (13/8) lalu.
"Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini," kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin dalam keterangannya, Senin (15/8).
Ia mengatakan perusahaan mendukung karyawannya yang telah melakukan investigasi awal dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang dibuat.
Pihaknya pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menghormati hak setiap orang di mata hukum.
"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan kepada karyawan karena telah berupaya menjalankan tugas dengan baik. Maka itu Alfamart menunjuk kantor hukum Hotman Paris," katanya.
Perlu diketahui, pada Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli.
Alfamart melakukan pembelaan terhadap karyawannya yang diintimadasi oleh pelanggan seusai ketahuan mengutil cokelat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News