Komnas HAM Buat Laporan Kasus Brigadir J Kepada Presiden Jokowi
Laporan singkat yang akan disampaikan oleh Komnas HAM tersebut nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice untuk kasus kematian Brigadir J.
Ia meyakini rekomendasi itu akan berguna bagi kepolisian apabila kembali menghadapi kasus serupa.
"Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri," ujarnya.
Taufan juga berharap saat penyerahan laporan singkat atau rekomendasi tersebut Komnas HAM dengan Mabes Polri bisa mengadakan konferensi pers bersama sebagai tanda kerja sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Apabila konferensi pers bersama telah dilakukan, kata dia, secara garis besar tugas Komnas HAM akan selesai. Namun, lembaga HAM itu akan tetap melakukan pengawasan hingga tahapan persidangan. (ant/jpnn)
Komnas HAM kini tengah mempersiakan laporan akhir kepada Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News