Komnas HAM Buat Laporan Kasus Brigadir J Kepada Presiden Jokowi
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan segera berakhir.
Hal itu ditandai dengan persiapan pembuatan laporan akhir kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan selain laporan ke Presiden Jokowi, pihaknya juga akan memberikannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan DPR.
"Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI," kata Taufan di Jakarta, Selasa (23/8).
Taufan memengatakan laporan akhir kepada Kepala Negara dan DPR RI tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Namun, sebelum menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden dan DPR RI, Komnas HAM terlebih dahulu akan menyerahkan laporan singkat dan bersifat teknis kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
"Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait dengan rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan.
Sejak awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat banyak perkembangan, bahkan mengarah pada terjadinya obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus.
Komnas HAM kini tengah mempersiakan laporan akhir kepada Presiden Joko Widodo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News