Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri
Di luar sidang etik, Ferdy Sambo juga akan dibawa ke pengadilan. Dia diduga mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.
Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus tersebut,
Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu.
Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polri sebelum Hadapi Komjen Ahmad Dofiri
Irjen Ferdy Sambo yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memilih mengundurkan diri dari Polri.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News