Pegawai Non-ASN Pemkab Busel Dilindungi Jamsostek
sultra.jpnn.com, BUTON SELATAN - Terobosan dilakukan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Busel memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).
Jamsostek ini diberikan kepada 3.500 pegawai non-ASN yang terdaftar di Busel sebagai upaya perlindungan dan juga peningkatan kinerja dalam pemerintahan dan pembangunan.
"Hal ini, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja non-ASN di lingkup Pemkab Buton Selatan," ujar Penjabat Bupati Buton Selatan La Ode Budiman dalam keterangan tertulis diterima di Baubau, Rabu (24/8).
Ia menyebut mereka mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Pemkab Buton Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menandatangani nota kesepahaman pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN di lingkup pemkab setempat.
Kerja sama itu, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres tersebut ditujukan kepada 19 menteri, Jaksa Agung, kepala badan, dan kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati).
Baca Juga:
Ia menyebut pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN itu sebagai kewajiban serta bentuk komitmen pemkab dalam memberikan keselamatan kerja kepada mereka.
Melalui nota kesepahaman itu, dia mengharapkan, membantu meringankan beban keluarga apabila peserta mengalami risiko kerja.
Jamsostek ini diberikan kepada 3.500 pegawai non-ASN yang terdaftar di Busel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News