Pegawai Non-ASN Pemkab Busel Dilindungi Jamsostek
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara Irsan Sigma Octavian mengungkapkan kesiapan pihaknya memberikan perlindungan kepada pegawai non-PNS di lingkup Pemkab Buton Selatan sehingga bisa bekerja dengan aman dan nyaman, tanpa mengkhawatirkan risiko.
Ia menjelaskan Jaminan Kecelakaan Kerja dimaksudkan adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
"Cakupan pelindungan ini adalah biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh," ujarnya.
Ia menjelaskan Jaminan Kematian merupakan jaminan berupa uang tunai Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Penandatanganan nota kesepahaman itu, antara lain dihadiri para pejabat di lingkungan pemkab setempat. (ant/jpnn)
Jamsostek ini diberikan kepada 3.500 pegawai non-ASN yang terdaftar di Busel
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News