Temu Konsultasi dan Pendampingan Produk Halal Untuk UMKM
"Pelaku UMKM di Sulbar diminta mengajukan sertifikat halal melalui sistem informasi halal melalui website ptsp.halal.go.id, dan akan didampingi tim yang akan melakukan verifikasi dan validasi," katanya.
Menurut dia, jika pelaku usaha telah memiliki dokumen dan telah memenuhi syarat, dalam mengajukan sertifikasi halal maka dilakukan sidang fatwa bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan secara resmi akan diterbitkan sertifikat halalnya.
Namun ia juga menyampaikan, sebelum mengajukan sertifikasi halal, maka pelaku UMKM diminta untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia berharap, bimbingan teknis kepada pelaku usaha melalui pendampingan untuk proses produk halal dapat dilakukan percepatan agar layanan sertifikasi halal dapat juga dipercepat untuk memajukan ekonomi daerah.
"Jajaran pemerintah di Sulbar dan lembaga veritikal seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar, MUI Sulbar diminta bersinergi dan berkoordinasi agar pelaku UMKM dapat segera cepat mendapatkan sertifikasi halal," katanya. (ant/jpnn)
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat mewujudkan komitmennya untuk percepatan layanan sertifikasi halal.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News