Soal Dugaan Pungli, Dewan Minta Dikmudora Kendari Copot Kepala SDN 70 Kendari
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari terus berlanjut.
Selain diselidiki oleh kepolisian, DPRD Kota Kendari juga ikut menyoroti perbuatan yang melanggar aturan tersebut.
"Jika itu memang terbukti, kami minta kepala sekolahnya diganti," ucap Rajab Jinik kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Sabtu (27/8).
Komisi III DPRD Kendari menunggu komitmen dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora). Sebab, pihaknya sudah menyarankan dan memberi masukan terkait persoalan yang terjadi di SDN 70 Kendari.
"Karena, jika itu masih terus berlarut, pasti yang akan kami salahkan itu dinas pendidikan di sisi pengawasannya," katanya.
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kendari itu menuturkan bahwa seluruh anggota Komisi III DPRD Kendari pada saat bertemu dengan Dikmudora setuju untuk mencopot Kepala SDN 70 Kendari Minarsin.
Baca Juga:
Ia menyebutkan DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa saja orang tua/wali murid yang merasa dirugikan terkait dengan dugaan Pungli di SDN 70 Kendari itu.
"Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan dugaan Pungli yang dikenakan terhadap siswa bisa langsung melapor ke DPRD, atau tidak kami rekomendasikan melapor ke penegak hukum, karena itu sudah masuk ke ranah pidana," jelasnya. (mcr6/jpnn)
DPRD Kota Kendari minta agar Kepala SDN 70 Kendari dicopot gegara diduga melakukan Pungli.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News