Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus 2022
Rabu, 31 Agustus 2022 – 04:38 WIB
Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya. (ant/jpnn)
Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dicegah ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News